Teks Berjalan

| Terima Kasih Telah Mengunjungi Blog Kami|

Tuesday 10 August 2010

Pancasila Dan UUD 1945

1. Pancasila 

  Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia
  Berdasarkan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatihan serta watak dari bangsa Indonesia.
Pancasila diresmikan sebagai dasar Negara RI tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila Lahir pada tanggal 1 Juni 1945.

Pancasila sebagai Landasan Pendidikan Gerakan Pramuka
Fungsi Pancasila adalah : 
1. Sebagai dasar Negara RI
2. Falsafah bangsa Indonesia
3. Landasan idiil Negara RI
4. Alat pemersatu bangsa


Falsafah Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa. Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan dalam mempersiapkan generasi bangsa menjadi generasi yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intelektual, emosional, maupun fisik dan keterampilan.

Pada tanggal 14 Agustus 1961 Gerakan Pramuka diresmikan. Kepramukaan pada praktiknya adalah suatu kegiatan atau proses pendidikan yang menyenangkan untuk anak muda, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah.

Adapun bunyi Pancasila dan Lambang Pancasila adalah sebagai berikut :


PANCASILA

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradad

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




2.  UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

Pasal 31 (ayat 1 dan ayat 3) Undang-undang Dasar 1945 :
Ayat 1 : "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

Ayat 3 : "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 28 C (ayat 1 dan ayat 2) UUD 1945:
Ayat 1 : "Setiap oragn berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Ayat 2 : "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Sumber : Buku Panduan Pramuka Penggalang dan pramukanet.org

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar atau pertanyaan anda
Gunakan kolom komentar ini dengan baik dan bijak

motablo.blogspot.co.id