Teks Berjalan

| Terima Kasih Telah Mengunjungi Blog Kami|

Thursday 12 August 2010

Undang-Undang Gerakan Pramuka




UU NO. 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA


UU No.12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka - adalah UU yang baru tentang dan menjadi payung hukum pramuka di Indonesia, Undang-undang ini mengikat bagi setiap komponen yang berjalan dibawah naungan Organisasi Gerakan Pramuka. Sebelum UU ini, Gerakan Pramuka bernaung pada Kepres RI Nomor 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka.


Gerakan Pramuka di Indonesia adalah sebagai wadah bagi kaum muda untuk mengembangkan kemampuan di bidang keterampilan, mental, dan intelektual. Sebagai anggota gerakan Pramuka sudah sepantasnya kita selalu berusah meningkatkan dan menjaga kualitas diri dalam mengikuti kegiatan-kegiatan dalam kepramukaan serta mengembangkan fungsi gerakan pramuka itu sendiri, baik dalam penguasaan materi tulis maupun materi praktik. Dalam hal ini sudah selayaknya kita mengetahui dan mengerti isi dari UU No.12 Tahun 2010 serta penjelasan dari UU tersebut.

 Berikut tampilan halaman pertama dari UU No.12 Tahun 2010



Berikut tampilan halaman pertama dari Penjelasan UU No.12 Tahun 2010



Selama belum ada pembaharuan Undang-Undang Tentang Kepramukaan, maka UU No.12 Tahun 2010 akan tetap menjadi Landasan hukum Gerakan Pramuka. Untuk kepentingan kemajuan Gerakan Pramuka baik ditingkat kwartir daerah maupun ditingkat kwartir ranting rasanya kami akan berbagi tentang UU No.12 Tahun 2010 agar dapat bermanfaat secara terus menerus dan bisa dipahami oleh setiap komponen atau anggota gerakan pramuka.

Cara download :
1. Klik Download pada link di bawah
2. Lalu akan muncul tampilan baru
3. tunggu beberapa detik sampai muncul tulisan Skip AD di sebelah kiri atas monitor anda
4. Lalu klik Skip AD tersebut.

Silahkan download UU No.12 Tahun 2010, melalui link (alamat) di bawah ini :
UU No.12 Tahun 2010 Download
Penjelasan UU No.12 Tahun 2010 Download


Sumber : Buku Panduan Pramuka Penggalang, Pramukanet.org

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar atau pertanyaan anda
Gunakan kolom komentar ini dengan baik dan bijak

motablo.blogspot.co.id